Pert.6 – Etika Berinternet

6. 1 Perkembangan Dunia Internet
A. Perkembangan Internet

Internet merupakan kepanjangan dari Interconection Networking atau
juga telah menjadi International Networking merupakan suatu jaringan
yang menghubungkan komputer di seluruh dunia.

Internet pertama kali dikembangkan oleh salah satu lembaga riset di
Amerika Serikat, yaitu DARPA (Defence Advanced Research Projects
Agency) pada tahun 1973. Pada saat itu DARPA membangun
Interconection Networking sebagai sarana untukk menghubungkan
beberapa jenis jaringan paket data seperti CS-net, BIT-net, NSF-net dll.

Tahun 1972, jaringan komputer yang pertama dihasilkan adalah
ARPnet yang telah menghubungkan 40 titik dengan menggunakan FTP.
Pada perkembangannya titik yang dihubungkan semakin banyak
sehingga NCP tak lagi dapat menampung, lalu ditemukan TCP dan IP.

Tahun 1984, host berkembang menjadi DNS dan tahun 1990
terdapat penambahan aplikasi diantaranya www, wais dan ghoper.
Dari segi penggunaan internet pun mengalami perkembangan
mulai dari aplikasi sederhana seperti chatting hingga penggunaan VOIP.

B. Beberapa alasan mengapa internet memberikan dampak besar
dalam segala aspek kehidupan :

a. Informasi di Internet dapat diakses 24 jam
b. Biaya relatif murah dan bahkan gratis
c. Kemudahan akses informasi dalam melakukan transaksi
d. Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
e. Materi dapat di up-date dengan mudah
f. Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru dunia

C. Karakteristik Dunia Maya (menurut Dysson, 1994) :
a. Beroperasi secara virtual/maya
b. Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
c. Dunia maya tidak mengenal batas – batas teritorial
d. Orang – orang yang hidup dalam dunia maya dapat melaksanakan
aktivitas nya tanpa menunjukan identitas
e. Informasi didalamnya bersifat publik

6.2. Pentingnya Etika di Dunia Maya
A. Alasan Pentingnya Etika di dunia maya

Perkembangan internet yang begitu pesat menuntut dibuatkannya
aturan – aturan atau etika beraktifitas di dalamnya. Berikut ini adalah
beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya :
a. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
b. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse,
yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
c. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis / tidak etis
d. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah
setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu
mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.

B. Contoh Etika berinternet
Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi
menggunakan internet yang ditetapkan oleh IETF ( The internet
Enginnering Task Force). IETF adalah sebuah komunitas masyarakat
internasional yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual
dan peneliti yang terkait dengan evolusi arsitektur dan pengoperasian
internet.

Berikut salah satu contoh etika yang telah ditetapkan oleh IETF :
Netiket one to one communication
Adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antar individu dalam sebuah
dialog. Contoh komunikasi via email. Hal – hal yang dilarang :
a. Jangan terlalu banyak mengutip
b. Perlakukan email secara pribadi
c. Hati – hati dalam menggunakan huruf kapital
d. Jangan membicarakan orang lain
e. Jangan menggunakan CC (Carbon Copy)
f. Jangan gunakan format HTML
g. Jawablah secara masuk akal

6.3. Bisnis di bidang Teknologi Informasi
A. Alasan pentingnya etika dalam berbisnis
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu
etika :
a. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan,
bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri bahkan nasib umat
manusia yang terlibat didalamnya.
b. Bisnis adalah bagian penting dari masyarakat, sebagai hubungan
antar manusia bisnis membutuhkan etika yang mampu memberi
pedoman bagi pihak yang melakukannya.
c. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Etika
dibutuhkan untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya.

B. Prinsip dasar etika bisnis
Sony Keraf (1991) dalam buku Etika bisnis : Membangun Citra Bisnis
sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip
dari etika bisnis, antara lain:
a. Prinsip otonomi
b. Prinsip kejujuran
c. Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat
d. Prinsip keadilan
e. Prinsip hormat pada diri sendiri

C. Bisnis di bidang Teknologi Informasi
Beberapa kategori bisnis di bidang TI :
a. Bisnis di bidang industri perangkat keras
bergerak di bidang rekayasa perangkat keras, contoh IBM, Compaq
dll
b. Bisnis di bidang rekayasa perangkat lunak
dilakukan oleh perusahaan atau individu yang menguasai teknik
rekayasa yaitu kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain,
spesifikasi, implementasidan validasi untuk menghasilkan produk
perangkat lunak. Contoh : Microsoft, adobe dll
c. Bisnis di bidang distribusi dan penjualan barang
bisnis yang bergerak di bidang pemasaran produk komputer baik
oleh vendor ataupun secara pribadi.
d. Bisnis di bidang pendidikan teknologi informasi
Bisa berupa lembaga – lembaga kursus komputer sampai dengan
perguruan tinggi bidang komputer. Contoh : BSI
e. Bisnis di bidang pemeliharaan teknologi informasi
Pemeliharaan bisa dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical
support atau spesialisasi bidang maintenance dan teknisi

Tantangan umum bisnis di bidang TI :
a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat
b. Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
c. Tantanga pergaulan internasional
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
e. Tantangan pengembangan sumber daya manusia

Kasus carding

Kasus-Kasus Carding Yang Pernah Terjadi Di Indonesia

 Sumber : http://dantocom.blogspot.com/2013/05/kasus-kasus-carding-yang-pernah-terjadi.html

Akhir-akhir ini kejahatan Carding atau penyalahgunaan Kartu Kredit semakin marak, termasuk di Indonesia.
Berikut ini beberapa contoh kasus Carding yang pernah terjadi di Indonesia:

• Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang dilakukan dengan data curian ini ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika,” kata Budi.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana.
( sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/03/19/087467917/Data-Kartu-Kredit-Ini-Dicuri-untuk-Belanja-di-AS)

• Pada September 2011, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pemalsu Kartu Kredit dengan kerugian yang cukup besar Rp. 81 Miliar. Sindikat ini membobol data EDC kartu kredit dengan dua modus utama. Modus pertama, komplotan ini mencuri data dari pemilik EDC kartu kredit di pertokoan atau tempat-tempat transaksi lain. Kasus terbaru pencurian data EDC dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 3412203 Kebayoran Lama pada 18 Agustus hingga 9 September 2011.

Komplotan ini mendatangi pompa bensin untuk menawarkan jasa perbaikan alat gesek yang rusak. Mereka datang dengan surat kuasa bank palsu. Pengelola pun menyerahkan alat gesek beserta rekening dan PIN pemilik SPBU. Aksi komplotan selanjutnya, mengajukan seluruh rekaman transaksi di SPBU ke bank untuk kemudian dicairkan. Total dana yang mereka keruk Rp 432 juta.

Sindikat ini terbongkar berkat laporan Dodi Iskandar dari Bank Danamon.
Modus lainnya, pelaku membuat transaksi pengembalian (refund) fiktif. Komplotan mencuri nomor identifikasi alat gesek kartu kredit di pertokoan. Nomor tersebut kemudian ditanamkan di alat gesek milik pelaku. Mereka seolah-olah belanja, padahal tidak. Yang terjadi selanjutnya, catatan transaksi belanja fiktif langsung terekam pada alat gesek kartu. Anggota komplotan lantas memencet opsi refund sehingga mengubah transaksi pengembalian uang, yang mengalir ke rekening mereka.

Sedikitnya lima bank uangnya terkuras dalam modus pencurian ini. Jumlah transaksinya mulai Rp 60 juta hingga Rp 70 miliar. Polisi menyita ratusan kartu tanda penduduk palsu, puluhan kartu anjungan tunai mandiri palsu, belasan EDC kartu kredit, dan ijazah palsu
(sumber: http://www.tempo.co/read/news/2011/09/30/064359105/Inilah-Pembobol-Kartu-Kredit-Senilai-Rp-81-Miliar)

• Pada April 2010, Aparat satuan Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap kawanan pemalsu kartu kredit. Dari kawanan ini, polisi berhasil disita 266 kartu kredit palsu lokal dan internasional dengan total nilai Rp 2,5 miliar. Kawanan ini memiliki mesin untuk mencetak kartu kredit palsu sendiri di sebuah rumah di Jalan Kartini, Mangga Besar Jakarta Pusat. Pemalsuan kartu kredit dilakukan dengan menggandakan data kartu kredit milik orang lain.

Data tersebut kemudian dimasukkan dalam kartu kredit palsu. Penangkapan kawanan pemalsu kartu kredit ini bermula dari laporan seorang kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Blok M yang curiga terhadap seorang pembeli yang menggunakan kartu kredit mereka yang bentuknya tidak seperti kartu kredit asli.
(sumber: http://www.tempo.co/read/news/2010/11/01/064288714/Kawanan-Pemalsu-Kartu-Kredit-Ditangkap)

• Pada Juli 2010, Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.
Pelaku mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja dengan cara struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ pelaku berhasil menguasai ratusan data kartu kredit.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(sumber : http://www.tempo.co/read/news/2010/07/19/064264510/Karyawan-Starbucks-Tebet-Bajak-Ratusan-Kartu-Kredit)

Untuk menjerat pelaku Carding, Pemerintah Indonesia saat ini sudah menerapkan UU ITE 11 2008. Baca selengkapnya di UU ITE

Pert.5 – Kebijakan Hukum Cybercrime

I. Cyberlaw

Hukum pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat dimana
akan ada sangsi bagi yang melanggar.

Alasan Cyberlaw itu diperlukan menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah masyarakat
yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Mesikpun terjadi di dunia virtual, transaksi yang dilakukan
oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya.

II. Ruang Lingkup Cyber Law

Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet
mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :

  • Hak Cipta (Copy Right)
  •  Hak Merk (Trademark)
  •  Pencemaran nama baik (Defamation)
  •  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  •  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  •  Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  •  Kenyamanan Individu (Privacy)

 Ruang Lingkup Cyber Law (Cont)

  • Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  •  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
  •  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
  •  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
  •  Pornografi
  •  Pencurian melalui Internet
  •  Perlindungan Konsumen
  •  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll

III. Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE

Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang
pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.

Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi
disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber

Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut
dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:

1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu :
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik

2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik (Pasal 32 UU ITE).
b. Gangguan terhadap sistem elektronik

3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang

4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik

5. Tindak Pidana Tambahan dan penghasutan melalui internet

6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana

IV. Celah Hukum Cybercrime

Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di
masyarakat. Namun pada pelaksanaannya tak jarang suatu undangundang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang
mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk

Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang
2. Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa
3. Pada saat undang-undang diundangkan langsung “konservatif”

Menurut Suhariyanto (2012) celah hukum kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn) – Pasal 27 ayat 1 UU ITE
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line) – Pasal 27 ayat 2 UU ITE
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet – Pasal 27 ayat 3 UU ITE
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet – Pasal 27 ayat 4 UU ITE
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet – Pasal 28 Ayat 1 UU ITE
6. Profokasi melalui internet – Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Pert. 4 – CYBERCRIME

I. Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer.
Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :

1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti
pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan

Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya

II. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :

1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut
dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat
dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku

2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang
terhubung dengan internet

3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional

4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara

III. Bentuk-Bentuk Cybercrime

Klasifikasi Kejahatan komputer :
1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2. Kejahatan yang menyangkut program atau softwarekomputer
3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang
tidak sesuai dengan tujuan pengelolaanatau operasinya
4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan
komputer atau sarana penunjangnya

Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan
dengan penggunaan TI :
1. Unauthorized acces to computer system and service
2. Illegal Content
3. Data Forgery
4. Cyber Espionage
5. Cyber sabotage and extortion
6. Offense Against Intellectual Property
7. Infrengments of Privacy

Contoh cybercrime

Hacker dan Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman
lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker

1.Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan

2. Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.

3. Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

Denial Of Service Attack

Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar
kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).

Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
1. Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau
korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya
seperti yang diharapkan nya.
2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan
korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi:

1. Mencoba untuk “membanjiri” suatu jaringan, dengan demikian
mencegah lalu lintas jaringan yang ada.

2. Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin,
dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.

3. Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses
suatu service.

4. Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau
sistem spesifik

Pelanggaran Piracy
Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang
diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal .

Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan
“tax heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.

Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet,
BlackJack, Cheap dan lain-lain.

2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold ’em, Omaha,
Seven-card stud dan permainan lainnya.

3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless
device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino
onlie dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS,
GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan
data atas mana perjudian gesit tergantung

Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis
perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.

Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia
pornografi melalui news group, chat rooms dll. Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure. Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs
atau biasa disebut Cyber harrassment Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang
lebih condong kearah anak-anak ( child Pornography ).

Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang
memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet.

Istilah-istilah dalam Cyber Crime:

Probing: Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis –
servis apa saja yang tersedia di server target.

Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari
sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini
mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal –misalnya
memverifikasi informasi kartu kredit, meng-update password
dan lainnya.

Cyber Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan internet
untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang
ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet

Pert-3 Profesialisme Kerja Bidang IT

I. Kompetensi Bidang TI
Kompetensi profesionalisme dibidang IT, mencakupi berberapa hal :
1. Keterampilan Pendukung Solusi IT
• Installasi dan Konfigurasi Sistem Operasi (Windows atau
Linux)
• Memasang dan Konfigurasi Mail Server, FTP Server dan Web
Server
• Menghubungkan Perangkat Keras
• Programming

2. Keterampilan Pengguna IT
• Kemampuan Pengoperasian Perangkat Keras
• Administer dan Konfigurasi Sistem Operasi yang mendukung
Network
• Administer Perangkat Keras
• Administer dan Mengelola Network Security
• Administer dan Mengelola Database
• Mengelola Network Security
• Membuat Aplikasi berbasis desktop atau Web dengan
multimedia

3. Pengetahuan di Bidang IT
• Pengetahuan dasar Perangkat Keras, memahami organisasi
dan arsitektur komputer
• Dasar-dasar telekomunikasi. Mengenal perangkat keras
komunikasi data serta memahami prinsip kerjanya
• Bisnis Internet. Mengenal berbagai jenis bisnis Internet.

II. Bidang Teknologi Informasi

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok:
a. Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem
analis,programer,web designer,web programer
b. Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical
engineer dan networking engineer
c. Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director
d. Kelompok Keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan
bisnis teknologi Informasi

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI
merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang
dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut

Model SEARCC

Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki
tingkatan, yaitu:

a. Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh
pengawasan dan petunjuk
b. Moderately supervised (Madya),3-5 tahun pengalaman,masih
perlu dibimbing
c. Independent/Managing (mandiri), tidakmembutuhkan bimbingan

Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan klasifikasi job model
SEARCC

a. Cross Country,Cross-enterprise applicability, job harus relevan
dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman
b. Function oriented bukan tittle oriented, gelar bisa berbeda,yang
penting fungsi nya sama
c. Testable/Certifiable, job dapat diukur atau diuji
d. Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada
mayoritas profesional TI di region masing-masing

INSTRUKTUR IT

Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan
tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang
Teknologi Informasi.
Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai
pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi
tanggung jawabnya.
Instruktur berperan melakukan bimbingan, pendidikan dan
pengarahan terhadap anak didik

Pengembangan System
Merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem
informasi.
System Developer ini mencakupi 3(tiga) bidan keahlian, yaitu :
● Programer
● System Analyst
● Project Manager

Programmer
Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.

Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis
area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk
macam-macam perangkat lunak.

Orang praktisi atau berprofesi secara resmi terhadap programming
dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur
perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak.
Suatu bahasa komputer utama programmer ( Java, C++, dll).

REAL PROGRAMER
Real Programer atau “Hardcore” Programer adalah seorang
programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak
menggunakan graphical tools seperti IDE (Integrated Development
Environment) dan lebih condong mengarah penggunaan bahasa
assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan perangkat
keras.

Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
● Java
● C / C++
● C#
● FOLTRAN

Sistem Analist
Seseorang yang memiliki Tugas dan tanggung jawab secara
umum sebagai berikut :
1. Meneliti Kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan
peralatan pengolahan data yang terintegrasi dan proses.
2. Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan
debugs sistem perangkat lunak.
3. Merencanakan, mengkoordinir, dan menjadwalkan investigasi,
studi kelayakan dan survei, termasuk evaluasi ekonomi dari
pengolahan data dan mesin aplikasi otomatis yang ada dan
mengusulkan.
4. Mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian
perangkat keras dan lunak dan monitoring untuk pemeliharaan
perangkat keras dan lunak
5. Menyediakan pelatihan dan instruksi ke para pemakai dan
karyawan lain dan menyediakan prosedur untuk pekerjaan
sehari-hari .

Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari
para user serta manajemen dalam rangka memperoleh bahanbahan
utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan
kepadanya. Bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai kriteria
ruang lingkup dari sistem yang akan dibuatnya.

Semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem,
sehubungan dengan adanya kebutuhan manajemen akan adanya
sistem baru yang lebih memenuhi kebutuhan sistem informasi bagi
pengelolaan perusahaan (bisnis) yang bersangkutan.

Selanjutnya, berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi,
seorang Sistem Analis akan melakukan perancangan sistem baru.
Dalam proses perancangan sistem tersebut, maka sejumlah
panduan dasar berikut dapat digunakannya sebagai pangkal tolak
bekerja (merancang sistem) tersebut.

Project Manager
Seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab untuk
pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan segala
proyek.

Sebutan Project Manager ini digunakan dalam industri konstruksi,
arsitektur dan banyak jabatan berbeda yang didasarkan pada
produksi dari suatu produk atau jasa.

Manager proyek harus memiliki suatu kombinasi ketrampilan
yang mencakup suatu kemampuan untuk menembus suatu
pertanyaan, mendeteksi asumsi, tidak dinyatakan dan tekad
konflik hubungan antar pribadi seperti halnya ketrampilan
manajemen yang lebih sistematis

Dalam hal ini, terdapat 2(dua) macam sertifikasi yang berkenaan
dengan Profesionalisme Project Manager, yaitu :
1. Certified Project Manager (CPM)
2. Project Management Professional (PMP) Certifications.

Spesialis Support
Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam
profesionalisme kerja, diantaranya yaitu :
1. Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking
• System Enginer
• System Administrator
2. Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database
• Application Developer
• Database Administrator
3. Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi
• Information System Auditor
• Information Security Manager

III. Sertifikasi

Sertifikasi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi
sebuah profesi.
Beberapa manfaat sertifikasi
a. Ikut berperan menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional
b. Pengakuan resmi pemerintah
c. Pengakuan dari organisasi sejenis
d. Membuka akses lapangan kerja secara nasional dan internasional
e. Memperoleh peningkatan karier dan pendapatan

Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang berorientasi produk:
a. Sertifikasi Microsoft MCP (Microsoft Certified Professional),
contoh : MCDST, MCSA, MCSE, MCDBA dll
b. Sertifikasi Oracle OCA, OCP, OCM
c. Sertifikasi CISCO  CCNA,CCNP, CCIE
d. Sertifikasi Novell  Novell CLP, Novell CLE, Suse CLP, MNCE

Selain sertifikasi yang berorintasi produk, adapula sertifikasi yang
tidak berorientasi pada produk. ICCP (Institute for Certification of
Computing Professionals) merupakan salah satu badan sertifikasi
profesi TI di Amerika Serikat yang mengeluarkan sertifikasi yang
tidak berorientasi pada produk.

Beberapa contoh sertifikasi bidang IT yang tidak berorientasi
produk:
a.CDP (Certified Data Processor)
b.CCP (Certified Computer Programmer)
c.CSP (Certified System Professional)

Hambatan Pelaksanaan Sertifikasi:
a. Biaya Mahal
untuk mengikuti sertifikasi berstandar internasional dibutuhkan biaya
kurang lebih 150 USD, itupun belum tentu lulus.
b. Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi
sertifikasi

c. Dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan diatas rata-rata untuk lulus
sertifikasi.

Pert-2 ETIKA PROFESI

I. Pengertian Profesi

Didalam kode etik profesi telematika disebutkan
Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus
melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan
dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin

Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :

  • Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
  • Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan
  • profesi
  • Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi

CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
– Melibatkan kegiatan intelektual.
– Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
– Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan
sekedar latihan.
– Memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
– Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
– Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
– Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
– Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini
adalah kode etik.

II. Etika Profesi
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima
oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat
kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam
kehidupan sehari-hari.

Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi:
Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code)
tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan
prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang
dari kode etik.

Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan
kelompok sosial (profesi) itu sendiri.

Prinsip – prinsip dasar didalam etika profesi:

a. Prinsip standar teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional
yang relevan dengan bidang profesinya.
b. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai
jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan.
c. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
d. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik.
e. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional
dengan integritas setinggi mungkin
f. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
g. Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
h. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya

III. Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is
Computer Ethics”
Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak
terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun
dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang
luas pada pemecahan masalah etis.

Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi

IV. Profesional Dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi.
Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak
objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap
malas dan enggan bertindak.

Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi
tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun
pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur
semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan
suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk
membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata
bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiilduniawi

Pengertian Profesional (cont)

Kelompok profesional merupakan :
kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran — yang diperoleh
melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan
berstandar tinggi — yang dalam menerapkan semua keahlian dan
kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari
dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.

Tiga watak kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan
kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan
imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran
teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses
pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan
berat.
3. Kerja seorang profesional — diukur dengan kualitas teknis
dan kualitas moral — harus menundukkan diri pada sebuah
mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan
disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi

Sifat – sifat pelaku profesi:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi

Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan
pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh
profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar
dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada
klien.

Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat profesional

Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut
Gilley dan Enggland tentang Profesionalisme
(Cont):

a. Pendekatan berorientasi Filosofis
Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan
pendekatan electic
b. Pendekatan perkembangan bertahap
individu (dengan minat sama) berkumpul mengidentifikasi dan
mengadopsi ilmu  membentuk organisasi profesi  membuat
kesepakatan persyaratan profesi  menentukan kode etik 
merevisi persyaratan
c. Pendekatan berorientasi karakteristik
etika sebagai aturan langkah,pengetahuan yang terorganisir,
keahlian dan kompetensi khusus,tingkat pendidikan
minimal,sertifikasi keahlian.
d. Pendekatan berorientasi non-tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan
sebuah profesi

V. Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab
seorang Profesional

1. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem
komponen-kompenen darijasa/praktek yang
diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif
terhadap salah satu atau beberapa komponen yang
terkait dengan sistem tersebut.

2. Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang
terbaik bagi perusahaan.

3. Prinsip 3 – Life Long Learner (Belajar sepanjanghidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk
menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus
mengembangkannya sehingga dapat memberikan
jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada
sebelumnya.

4. Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta
bertanggung jawab atas integritas (kemurnian)
pekerjaan atau jasanya.

5. Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap
permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang
diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah
tersebut secara cepat dan tepat.

6. Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional
lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.

7. Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk
mengembangkan kreativitasnya agar dapat
mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu
menciptakan peluangpeluang yang baru atas
jasa/praktek yang diberikannya.

8. Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan
benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas
pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.
Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi
“HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner,
Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan
Communication

Pert-1 NORMA dan MORAL

I. Pengertian Etika

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pengdidikan dan Kebudayaan (1988).

Pengertian etika dalam tiga arti :
1. Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar atau salah yang dianut di masyarakat.

Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.

Menurut Profesor Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika dikelompokkan dalam dua definisi, yaitu:
1. Etika merupakan karakter individu, disebut pemahaman manusia sebagai individu beretika
2. Etika merupakan hukum sosial. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.

Hubungan etika, filsafat dan ilmu pengetahuan
– Etika merupakan Bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral
– Etika adalah ilmu pengetahuan, sedangkan moral adalah obyek ilmu pengetahuan tersebut

II. Etika, Moral dan Norma

Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti adat kebiasaan. Secara etimologis, Moral sama dengan etika yaitu nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang.

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan.

Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakan kesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.

Moral Menurut Lowrence Konhberg dalam Wahyono (2006:6). Enam tahap perkembangan moral yang terkait dengan etika :
1. Orientasi pada hukuman, ganjaran, kekuatan fisik dan material
2. Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3. Orientasi konformitas
4. Orientasi pada otoritas
5. Orientasi kontrak sosial
6. Orientasi moralitas prinsip suara hati, individual, komprehensif dan universal

Hubungan etika dengan moral :
Etika merupakan refleksi kritis dari nilai moral, sedangkan dalam kondisi berbeda ia bisa sama dengan moral, yaitu nilai-nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku didalam komunitas kehidupannya.

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM) Perbuatan manusia dikatakan baik
apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat
bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873) Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi
manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau). Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam. 4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20). Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan
buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup.

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma: 
Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun : disebut juga norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilakau dan sikap lahiriah
manusia.
b. Norma Hukum : adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarkat karena dianggap perlu dan
niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat .
c. Norma Moral: yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma ini menyangkut aturan
tentang baik- buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh dilihat sebagai manusia.

Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus misalnya aturan yang berlaku dalam bidang pendididkan, keolah-ragaan, bidang ekonomi dan sebagainya. Norma ini hanya berlaku pada lingkup bidangnya dan tidak berlaku jika memasuki bidang lainnya.

Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi: 

Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku manusia yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya dalam masyarakat
Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang
berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika : 

Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat.
Sanksi Hukum Hukum pidana dan hukum perdata.

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua golongan :

a. Moralitas Objektif Moralitas yang melihat perbuatan sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk modifikasi
kehendak bebas pelakunya.
b. Moralitas Subjektif Moralitas yang melihat perbuatan sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian
pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan perlakuan personal lainnya.

IV. Etika Yang Berkembang di Masyarakat

Secara umum etika terbagi menjadi dua bagian besar yaitu : Etika umum dan Etika khusus Etika Umum

Etika Umum
Etika tentang kondisi dasar dan umum bagaimana manusia harus bertindak secara etis
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus

Etika Khusus dikelompokkan menjadi : Etika individual dan Etika sosial

Etika Individual
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan dirinya sendiri.
Etika Sosial
Etika yang menyangkut hubungan individu dengan lingkup kehidupannya.